Cariumulya, 10 Februari 2026 - Pemprov Jabar merilis surat edaran (SE) Nomor 22/KS.01.01/KESRA tentang tindaklanjut jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu terdampak penonaktifan PBI JKN.
Dalam SE Pemprov Jabar yang ditandatangani secara elektronik Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pada Senin 9 Februari 2026 itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat dengan sejumlah arahan untuk ditindaklanjuti.
Terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), akibat pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dalam rangka menjamin pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat tidak mampu dan sedang menjalani perawatan rutin di fasilitas pelayanan kesehatan.
Di antaranya, pemerintahan kabupaten/kota diharapkan memfasilitasi reaktivasi PBI JKN bagi masyarakat yang sebelumnya dinonaktifkan Kemensos.
Lalu, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus mengeluarkan surat pernyataan atau keterangan rawat bagi pasien peserta PBI JKN yang rutin kontrol berobat, sebagai persyaratan reaktivasi ke Dinas Sosial.
"Kabupaten/kota dengan Status UHC Prioritas, peserta yang masuk dalam kriteria memerlukan pelayanan kesehatan segera, dilaksanakan proses verifikasi validasi data reaktivasi PBI JK dan secara paralel didaftarkan ke PBPU Pemda Kabupaten/kota," tulis Dedi Mulyadi yang ditulis dalam SE tersebut dikutip Selasa 10 Februari 2026.
Kabupaten/kota dengan status UHC Non Prioritas, peserta didaftarkan sebagai peserta mandiri kelas tiga, melalui skema pembiayaan yang diatur Pemprov Jabar, selanjutnya didaftarkan sebagai peserta PBPU BP Pemda jika memenuhi kriteria PBPU BP pemerintahan daerah setempat.
"Sesuai hasil verifikasi dan validasi data, jika peserta masuk DTSEN pada Desil 1-5 maka akan reaktivasi sebagai peserta PBI JKN, jika di Desil 6-10 diarahkan untuk menjadi peserta mandiri," sambungnya.
Hal lain yang belum tertuang dalam edaran tersebut, nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.