DESA CARIUMULYA

Kecamatan Telagasari • Kabupaten Karawang

Informasi Penonaktifan Kepesertaan KIS/PBI JKN Per Januari 2026

📅 07 Feb 2026

Cariumulya, 07 Pebruari 2026. Pemerintah Desa Cariumulya menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI JKN) yang berlaku mulai Januari 2026.

Penonaktifan kepesertaan KIS/PBI JKN tersebut dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia berdasarkan pembaruan data kepesertaan nasional dan bukan merupakan hasil verifikasi atau keputusan dari Pemerintah Desa Cariumulya.

Di Desa Cariumulya sebanyak 214 jiwa KIS/PBI JKN yang dinonaktifkan mulai Januari 2026 kemarin, Pemerintah Desa Cariumulya menegaskan bahwa daftar peserta KIS/PBI JKN aktif maupun nonaktif sepenuhnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial yang diperbarui secara berkala. Oleh karena itu, apabila terdapat warga yang mengalami penonaktifan kepesertaan mulai Januari 2026, hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional dan pemutakhiran data oleh Pemerintah Pusat.

Bagi masyarakat yang kepesertaan KIS/PBI JKN-nya dinonaktifkan dan merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali dengan mendatangi Kantor Desa Cariumulya dengan membawa persyaratan :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Riwayat/Diagnosa dari Rumah Sakit/Puskesmas setempat

untuk selanjutnya diusulkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Desa Cariumulya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran program jaminan kesehatan nasional, sehingga bantuan dapat diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.

← Kembali ke Arsip Berita
×